26/11/2020 540 Readers
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Bidang Rantai Pasok Bernard A. Riedo dalam acara Exclusive Interview oleh CNBC Indonesia.
"Kalau melihat dari luar negeri, harusnya renewable energy itu yang disubsidi. Harapannya ini bisa diterapkan dan didukung di Indonesia," kata Bernard.
Apalagi, devisa yang diberikan oleh sektor ini pada devisa negara mencapai Rp 100 triliun per tahun. Sebagai timbal balik, Para petani sawit lebih dimanjakan dengan kemudahan pengajuan Program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit.
Sebelumnya, pemerintah memberi 14 syarat yang harus dipenuhi petani untuk bisa mendapat hibah ini. Kini, cukup dengan dua syarat, petani bisa mendapat hibah Rp. 30 juta.
"Dalam kaitan replanting, kita berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian yakni Dirjen Perkebunan. Seluruh verifikasi terhadap perkebunan yang bisa diberi dukungan dana dikaitkan persyaratan. Memang ada persyaratan yg dipenuhi agar petani bisa ikut. Dulu ada 14 persyaratan. Kemudian mulai 8 dan sekarang 2," Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrahman.
Dia memerinci aspek pertama adalah aspek kelembagaan. Petani harus memiliki kelompok, baik kelompok tani maupun koperasi. Hal ini dimaksudkan agar dana yang disalurkan bisa dikelola lebih efisien.
Sementara itu, aspek kedua adalah legalitas. Petani tersebut harus memiliki tanah bukan di kawasan hutan. Kemudian ada dokumen dan SHM. "Sekarang surat keterangan tanah cukup dikeluarkan kepala desa," ujarnya.