22/11/2020 469 Readers
"Sejak 2017, Korindo Group telah melakukan moratorium atau penghentian pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar General Manager Palm Oil Division Korindo Group Luwy Leunufna dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/11/2020).
Luwy menambahkan, pada 2017, organisasi internasional Forest Stewardship Council (FSC) telah melakukan investigasi ke wilayah kerja Korindo Group. Hasilnya, tak ditemukan bukti-bukti adanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
"Mereka langsung mendatangi wilayah kerja kami dan melakukan investigasi secara tim. Hasilnya mereka menolak tuduhan yang disampaikan Mighty Earth ke Korindo,” kata dia.
Selain FSC, lanjut Luwy, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Marauke serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan investigasi.
Hasilnya, tak ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya. "Itu juga hasil investigasi independen mereka ke tempat kami yang menyatakan tidak ada deforestasi ilegal," ungkapnya.
Laporan investigasi BBC, Kamis (12/11/2020), mengungkap pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit oleh perusahaan asal Korea Selatan, Korindo Group, di Boven Digoel, Papua.
Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya. Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.
Investigasi yang juga dilakukan bersama Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Ditemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola "pembakaran yang disengaja" secara konsisten. Pemerintah Indonesia pun diminta menginvestigasi soal temuan tersebut.