22/11/2020 503 Readers
"Karena di posisi sekarang pertumbuhan kebun petani jauh lebih tinggi dari perkebunan swasta maupun negara berkapasitas besar. Tapi bargaining position atau posisi tawar lemah karena tidak akses langsung ke pabrik," katanya, pada Rabu (23/9/2020).
Menurut Pantun, petani hanya memiliki lahan seluas 10 atau 5 hektare ke bawah. Sedangkan pabrik akan mengakomodir hasil panen petani bila sudah punya lahan seluas 20 hektare ke atas. Para petani yang hanya memiliki lahan tak sampai 5 hektare akan menyalurkan buah sawitnya melalui pedagang perantara dua atau tiga alias tengkulak.
"Maka bisa dibayangkan berapa harga yang didapatkan di tingkat petani. Petani yang sangat rugi dari kekurangan pabrik ini. Maka salah satu jalan keluarnya adalah masuk ke koperasi. Bisa juga diakomodir oleh Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit indonesia)," katanya.
"Jadi umpamanya ada 1.000 petani saja punya 6 hektare masing-masing maka akan ada 6.000 hektare dan sudah bisa buka pabrik itu dan bisa mengajukan ke BPDPKS ( Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit)," katanya.
Pantun berpandangan, kehadiran pabrik pengolahan kelapa sawit bisa mendukung peningkatan kesejahteraan petani karena persaingan akan semakin ketat.
"Harga yang biasa digunakan untuk membayar perantara bisa digunakan petani untuk pembelian pupuk atau yang lainnya," kata dia.
Produksi dan luas perkebunan tidak ideal Provinsi Jambi memiliki 1.134.60 hektare tanaman sawit. Sekitar 600.000 hektare lahan dikerjakan petani swadaya dan sisanya izin konsesi perusahaan.
Adapun di Jambi ada 79 pabrik dari 72 grup perusahaan dan 187 izin perkebunan sawit. Produksinya 3.000 ton per jam, namun angka itu dipandang tidak ideal.